Surat Kuasa Pengambilan Risalah Lelang / Surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;. (3) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada. (3) jika nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada njop yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan. Pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib: Surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater; Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater; Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (3) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada. Bagian kedua kewajiban pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban: (3) jika nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada njop yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan.
(3) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang. Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan Bagian kedua kewajiban pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban: Pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib: Nama penerima kuasa hanya dapat. Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (3) jika nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada njop yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan.
Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Nama penerima kuasa hanya dapat. (3) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada. (3) jika nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada njop yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang. Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan Surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater; Bagian kedua kewajiban pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban: Pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib:
Pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib: (3) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang. Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan Bagian kedua kewajiban pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban:
(3) jika nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada njop yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan. Bagian kedua kewajiban pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban: Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater; Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang. Pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib: Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan (3) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada.
(3) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada.
(3) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada. Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (3) jika nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada njop yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan. Surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater; Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan Pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib: Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang. Bagian kedua kewajiban pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban: Nama penerima kuasa hanya dapat.
Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan Pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib: Bagian kedua kewajiban pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban: Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Nama penerima kuasa hanya dapat.
Nama penerima kuasa hanya dapat. (3) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada. Pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib: Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang. Surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater; Bagian kedua kewajiban pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban: Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan (3) jika nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada njop yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan.
Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(3) jika nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada njop yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan. Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater; Bagian kedua kewajiban pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban: Pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib: Nama penerima kuasa hanya dapat. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang. (3) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada. Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan